![]() |
| mantan Dirut PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Keputusan sidang praperadilan yang diajukan mantan Dirut PT Lampung Energi Berjaya (LEB), M. Hermawan Eriadi, hari Senin (8/12/2025) ini dibacakan oleh majelis hakim tunggal, Muhammad Hibrian, di PN Tanjungkarang.
Dalam sidang pembacaan keputusan hari ini, pemohon dan termohon dipastikan hadir.
Dan putusan hakim tunggal Muhammad Hibrian sangat menentukan nasib mantan Dirut PT LEB, Hermawan Eriadi.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda kesimpulan tertulis, tim kuasa hukum pemohon menyebut, penetapan tersangka terhadap kliennya, Hermawan Eriadi, hanya mencantumkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor tanpa menjelaskan secara rinci perbuatan, waktu, lokasi, maupun bentuk kerugian negara.
“Jika Kejaksaan tidak mampu menjelaskan perbuatannya, bagaimana unsur delik bisa dibuktikan?" kata kuasa hukum pemohon.
Kuasa hukum menilai, penyidik telah mengabaikan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi No: 21/PUU-XII/2014 yang mewajibkan pemeriksaan materiil terhadap calon tersangka sebelum penetapan dilakukan.
Ahli Hukum Pidana, Akhyar Salmi, memperkuat argumen tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan yang hanya memuat identitas dan jabatan, tidak dapat dianggap sebagai pemeriksaan calon tersangka.
“Itu cacat prosedur,” ujarnya.
Sementara Kejati Lampung tetap berpendapat bahwa istilah “calon tersangka” tidak dikenal dalam KUHAP dan pemeriksaan telah dilakukan ketika Hermawan masih berstatus saksi. (zal/inilampung)


.jpeg)